AGUSTIYANI, AGUSTIYANI (2025) KELAILAUTAN KAPAL SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III TANJUNG SANTAN. Other thesis, Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
|
Text
SAMPUL-BAB III.pdf Download (921kB) |
|
|
Text
BAB IV-LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (561kB) | Request a copy |
Abstract
Agustiyani, 2025. "KELAIKLAUTAN KAPAL SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III TANJUNG SANTAN". Dibimbing oleh Capt. H. Makmur, M.Pd,. M.Mar dan Capt. Andi Basri, S Si. T Moda pelayaran merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pentingnya moda transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di samping itu moda pelayaran juga berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Dalam upaya meningkatkan peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam pelaksanaan operasionalnya, kapal sering mengalami hambatan berupa kecelakaan transportasi. Kecelakaan ini mengakibatkan kerugian material dan korban jiwa. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini adalah Syahbandar Tanjung Santan mempunyai kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi untuk memastikan keselamatan, keamanan berlayar serta mencegah terjadinya kecelakaan atau pelanggaran hukum di laut. Sesuai dengan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa “Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, untuk melakukan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar yang di keluarkan oleh Syahbandar agar dapat berlayar ataupun berlabuh. Agar dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan yaitu syarat kelaiklautan kapal. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Kata Kunci : Sertifikat Kapal, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Santan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Skripsi Skripsi > Nautika |
| Divisions: | Nautika |
| Depositing User: | Unnamed user with email perpustakaan@pipmakassar.ac.id |
| Date Deposited: | 20 Oct 2025 01:53 |
| Last Modified: | 20 Oct 2025 01:53 |
| URI: | http://eprints.pipmakassar.ac.id/id/eprint/1208 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
